PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 7
BAB 4 — JENJANG JABATAN
(1) Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan fungsional keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Widyaiswara Ahli Pertama; b. Widyaiswara Ahli Muda; c. Widyaiswara Ahli Madya; dan d. Widyaiswara Ahli Utama.
