Pasal 48
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Kekayaan Intelektual diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; dan c. pelatihan teknis lainnya. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Analis Kekayaan Intelektual dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan keahlian sebagai Analis Kekayaan Intelektual; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; atau e. bentuk pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
