PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
