Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Analis Kekayaan Intelektual diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan; (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. (3) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki. (4) Analis Kekayaan Intelektual yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. (5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dan pengembangan profesi yang diperoleh selama diberhentikan.
