Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama wajib memiliki ijazah magister bidang hukum, seni, desain, sastra, ilmu budaya, teknik, ekonomi, pertanian, kehutanan, ilmu komputer, komunikasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Kekayaan Intelektual yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
