Pasal 40
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Analis Kekayaan Intelektual dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Analis Kekayaan Intelektual yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Kekayaan Intelektual wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
