Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Analis Kekayaan Intelektual dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi: a. pengajar atau pelatih yang berkaitan dengan bidang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan; d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan/atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
