Pasal 35
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, unsur kepegawaian, dan Analis Kekayaan Intelektual. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Kekayaan Intelektual. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Kekayaan Intelektual yang akan dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Kekayaan Intelektual, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Kekayaan Intelektual. (9) Pembentukan dan susunan anggota untuk Tim Penilai pusat dan Tim Penilai instansi ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Tim Penilai instansi dan Tim Penilai unit kerja.
