Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Kekayaan Intelektual dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Analis Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Tim Penilai instansi untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual; dan b. Tim Penilai Unit Kerja untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual.
