Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual.
