Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul Penetapan Angka Kredit Analis Kekayaan Intelektual diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit Analis Kekayaan
Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kekayaan intelektual kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual untuk Angka Kredit bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kekayaan intelektual.
