Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal paling singkat 2 (dua) tahun; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan i. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
