PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
