Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum, seni, desain, sastra, ilmu budaya, teknik, ekonomi, pertanian, kehutanan, ilmu komputer, komunikasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; dan/atau e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu hukum, seni, desain, sastra, ilmu budaya, teknik, ekonomi, pertanian, kehutanan, ilmu komputer, komunikasi atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya;
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi di Bidang Kekayaan Intelektual. (5) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain ditentukan oleh Instansi Pembina. (6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan formasi dan mendapat persetujuan Menteri.
