Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang seni murni, seni musik, kriya, bahasa dan sastra inggris, bahasa arab, bahasa dan kebudayaan INDONESIA, sastra INDONESIA, ekonomi, psikologi, kimia, biologi, ilmu komputer atau informatika, statistika, ilmu atau sains aktuaria,
desain komunikasi visual, desain produk industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa mesin, farmasi, ilmu atau sains komunikasi, hukum, ilmu atau sains pertanian, dan ilmu atau sains perikanan; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual. (5) Analis Kekayaan Intelektual yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
