PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; atau d. promosi.
