PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
