PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
Pelaksanaan tata naskah dinas berasaskan:
- Efektifitas dan efisiensi dalam aspek penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan Bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan lugas;
- Pembakuan terhadap tata cara dan bentuk memproses dan menyusun Naskah Dinas;
- Pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan tata naskah dinas dari segi isi, format, prosedur kewenangan, dan keabsahan;
- Keterkaitan kegiatan penyelenggaraan Tata Naskah Dinas dalam satu kesatuan sistem Administrasi Umum.
- Kecepatan dan ketepatan penyelesaian dalam aspek redaksional, prosedural, dan distribusi; dan
- Keamanan dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi.
