PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
(1) Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai acuan pembuatan dan pengelolaan Naskah Dinas oleh setiap unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Tata Naskah Dinas bertujuan sebagai acuan dalam penyusunan Naskah Dinas dan autentikasinya, termasuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien baik antarunit kerja di lingkungan Kementerian maupun antarinstansi yang digunakan pada korespondensi eksternal. (3) Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
