PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
(1) Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian meliputi: a. pendahuluan; b. jenis dan format Naskah Dinas; c. penyusunan Naskah Dinas; d. pengamanan Naskah Dinas; e. kewenangan penandatanganan; f. pengendalian Naskah Dinas; g. tata Naskah Dinas Elektronik; dan h. manajemen risiko tata Naskah Dinas elektronik. (2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Naskah Dinas; dan b. Naskah Dinas Elektronik.
