PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 47
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Fungsional Penyuluh KB jenjang Pelaksana Pemula yang belum memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga) sampai dengan batas waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
