Pasal 48
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penyuluh KB karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/ M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB. (2) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penyuluh KB yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Penyuluh KB; d. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004, dinyatakan tetap berlaku.
