Pasal 46
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi PNS dengan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dengan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil/Pelaksana.
(2) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil/Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil/Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil/Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan jenjang Terampil/Pelaksana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
