Pasal 45
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB jenjang Pelaksana Pemula berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang belum memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga), melaksanakan tugas jabatan Penyuluh KB Terampil/Pelaksana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pejabat Fungsional Penyuluh KB yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana dan Angka Kreditnya serta menduduki jabatan Penyuluh KB jenjang Terampil/Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan jenjang Penyelia, yang tidak memiliki ijazah D-3 (Diploma-Tiga) dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat sampai dengan jabatan dan/atau pangkat paling tinggi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan. (3) Pejabat Fungsional Penyuluh KB jenjang Pelaksana Pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga) paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Pejabat Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh lima) yang merupakan dasar penilaian SKP setiap tahun. (5) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat lain yang ditunjuk paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi pengendalian penduduk dan keluarga berencana. (6) Penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Perwakilan dan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Perwakilan BKKBN Provinsi.
