Pasal 42
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh KB wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penyuluh KB wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina dan ditetapkan dengan keputusan Kepala BKKBN. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB diatur dengan Peraturan Kepala BKKBN selaku Pimpinan Instansi Pembina.
