Pasal 41
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh KB; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penyuluh KB; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Penyuluh KB; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh KB; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh KB; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh KB; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penyuluh KB; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh KB; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karir Jabatan Fungsional Penyuluh KB. (3) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
