PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 43
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Penyuluh KB dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
