PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 38
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KB
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dihitung berdasarkan analisis beban kerja. (2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan dengan mempertimbangkan indikator: a. jumlah pasangan usia subur; b. jumlah keluarga dan jumlah penduduk; c. jumlah desa/kelurahan; dan/atau d. kondisi geografis daerah perkotaan, pedesaan dan pedesaan dengan geografis yang berat (daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan).
