Pasal 37
BAB 13 — PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penyuluh KB diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh KB. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh KB dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, berupa: a. pemeliharaan kompetensi sebagai Penyuluh KB; b. seminar;
c. lokakarya; atau d. konferensi. (5) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala BKKBN selaku Pimpinan Instansi Pembina.
