PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 36
BAB 12 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Selain mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), bagi Penyuluh KB Ahli Madya/Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Utama harus mempresentasikan Karya Tulis/Karya Ilmiah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala BKKBN selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
