Pasal 39
BAB 15 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Penyuluh KB diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh KB; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Penyuluh KB yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB. (3) Pengangkatan kembali Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dimiliki apabila tersedia lowongan jabatan.
