PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 31
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyuluhan KKBPK untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB Ahli Madya/Madya dan Penyuluh KB Ahli Utama; dan b. Tim Penilai Perwakilan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Perwakilan BKKBN Provinsi atau pejabat yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB
Kategori Keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda.
