Pasal 32
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyuluhan KKBPK, unsur kepegawaian, dan Penyuluh KB. (2) Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyuluhan KKBPK, unsur kepegawaian, perangkat daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan Penyuluh KB. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berjumlah ganjil. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Penyuluh KB Ahli Madya/Madya. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada unit kerja masing-masing. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh KB. (8) Syarat untuk menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh KB yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh KB; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit. (9) Apabila jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh KB, dapat
diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penyuluh KB. (10) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Pusat; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Tim Penilai Perwakilan.
