PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Pyb MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Advokasi, Penggerakan dan Informasi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Penyuluh KB Ahli Madya/Madya dan Penyuluh KB Ahli Utama di lingkungan BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Penyuluh KB Kategori Keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi.
