PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 29
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Usulan penetapan Angka Kredit bagi Penyuluh KB diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi lini lapangan pada BKKBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Advokasi, Penggerakan dan Informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya/Madya dan Penyuluh KB Ahli Utama di lingkungan BKKBN; dan
b. Pejabat administrator yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Kategori Keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda.
