Pasal 40
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi. (2) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar. (3) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima alasan Sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. (4) Dalam hal menjawab Sanggahan sebagaimana dimaksud ayat (2), Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah. (5) Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi. (6) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
