Pasal 39
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek. (2) Hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar
prioritas II dan pelamar prioritas III disampaikan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi. (3) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi. (4) Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek berdasarkan pengolahan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penetapan dan pengumuman terhadap pelamar yang dinyatakan lulus tidak melebihi jumlah kebutuhan PPPK JF Guru pada masing-masing Jabatan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
