Pasal 41
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari: a. mengundurkan diri; b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan; c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau d. meninggal dunia, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. (2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri yang bersangkutan; b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan. (3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama
pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek. (4) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.
