Pasal 32
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. (3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada
seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. (4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian: a. kualifikasi akademik; b. kompetensi; c. kinerja; dan d. pemeriksaan latar belakang (background check). (5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
