Pasal 33
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. (2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. (3) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK. (4) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
