PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 31
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan. (2) Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara.
