Pasal 30
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN. (3) Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar. (4) Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. (5) Dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
