Pasal 14
BAB 3 — PANITIA SELEKSI
(1) Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun 2022 dilaksanakan oleh: a. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek; dan b. Panitia Seleksi Instansi Daerah. (2) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menghimpun dan melakukan verifikasi dan validasi Dapodik; b. melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah dalam pelaksanaan seleksi;
c. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi untuk proses pengadaan PPPK JF Guru berkoordinasi dengan Panselnas; d. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PPPK yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran; e. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi; f. melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara bersama-sama dengan Panselnas; g. melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap hasil seleksi kompetensi dan wawancara yang disampaikan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah; dan h. Menyampaikan jawaban terhadap Sanggahan dari pelamar. (3) Panitia Seleksi Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek; b. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PPPK yang dibutuhkan, unit penempatan dan persyaratan pelamaran; c. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi; d. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK JF Guru; e. mengumumkan hasil seleksi administrasi; f. melaksanakan seleksi bersama-sama dengan Panselnas; g. menyampaikan hasil seleksi kompetensi dan wawancara kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek; dan h. mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara.
