Pasal 13
BAB 3 — PANITIA SELEKSI
(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a bertugas: a. memberikan arahan terkait kebijakan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; b. memberikan arahan kepada tim pelaksana, tim pengawas, tim audit teknologi, tim pengamanan teknologi, tim penjamin mutu, dan sekretariat tim pengarah; c. menerima rekomendasi dari ketua tim pelaksana tentang Nilai Ambang Batas kelulusan seleksi Pengadaan JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; d. menerima hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dan wawancara pengadaan JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dari ketua tim pelaksana; e. menerima laporan hasil pelaksanaan pengadaan JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dari Ketua Tim Pelaksana; dan f. melakukan advokasi dan penetapan kebijakan penanganan permasalahan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b bertugas: a. melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; b. memberikan bimbingan kepada instansi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; c. MENETAPKAN kebijakan operasional pelaksanaan pengadaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; d. menyediakan fasilitas akses data kepada Tim Pengarah mengenai data-data yang dikelola Tim Pelaksana, baik diminta maupun tidak, yang berkaitan dengan keseluruhan proses pelaksanaan
pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; e. melakukan korespondensi dan dokumentasi serah terima berita acara hasil seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; f. menjamin pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; g. merekomendasikan kepada ketua tim pengarah tentang Nilai Ambang Batas kelulusan seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; h. menandatangani dan menyampaikan hasil akhir seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 kepada Menteri dan PPK instansi penyelenggara pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; i. mengintegrasikan dan menandatangani hasil seleksi kompetensi dan wawancara pada pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; j. menyampaikan nilai akhir hasil seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 kepada PPK instansi penyelenggara pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan l. melaporkan hasil pelaksanaan Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 kepada ketua tim pengarah. (3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c bertugas: a. menyusun desain pengawasan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; b. melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 berkoordinasi dengan tim audit
teknologi, tim penjamin mutu, serta jika diperlukan dengan aparat pengawas internal pemerintah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan d. melaporkan hasil pengawasan dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada ketua tim pengarah. (4) Tim audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d memiliki tugas: a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka audit teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; b. merumuskan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan audit teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; c. memastikan sistem teknologi yang digunakan berfungsi sebagaimana yang direncanakan; d. melakukan audit terhadap sistem teknologi sebelum digunakan untuk pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; e. mengawasi penggunaan sistem teknologi selama pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; f. melakukan audit terhadap sistem teknologi sebelum dan setelah digunakan; g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan h. melaporkan hasil pelaksanaan audit teknologi dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada ketua tim pengarah. (5) Tim pengamanan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e bertugas: a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pengamanan teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
b. merumuskan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengamanan teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; c. melakukan pengamanan terhadap sistem teknologi sebelum dan setelah digunakan; d. melakukan pengamanan terhadap sistem teknologi yang digunakan selama proses pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; e. melakukan implementasi pengamanan data pada sistem teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; f. memastikan implementasi pengamanan data pada sistem teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dapat berfungsi sebagaimana mestinya; g. mengesahkan kelaikan keamanan teknologi sistem pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sebelum dioperasionalkan; h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan i. melaporkan hasil pelaksanaan pengamanan teknologi seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada ketua tim pengarah. (6) Tim penjamin mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f memiliki tugas: a. menyusun perencanaan pelaksanaan dan menjamin seluruh proses pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; b. melakukan monitoring melekat dan evaluasi atas seluruh proses seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; c. melakukan upaya perbaikan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dari proses persiapan sampai dengan pelaksanaan
seluruh proses seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 berakhir; d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan e. melaporkan hasil pelaksanaan monitoring melekat dan evaluasi seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada ketua tim pengarah. (7) Sekretariat tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g bertugas memberikan dukungan administratif kepada tim pengarah dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. (8) Tim penyusun naskah seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf h bertugas menyusun naskah soal seleksi kompetensi dan wawancara pada pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
