PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PANITIA SELEKSI
(1) Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diketuai oleh Kepala BKN. (2) Susunan Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. tim pengarah; b. tim pelaksana; c. tim pengawas; d. tim audit teknologi; e. tim pengamanan teknologi; f. tim penjamin mutu; g. sekretariat tim pengarah; dan h. tim penyusun naskah seleksi. (3) Susunan keanggotaan tim Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
