PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 15
BAB 3 — PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi bagi pelamar penyandang disabilitas sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. (2) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek memberikan penambahan waktu dan menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung saat pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
