PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
