Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya. (2) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (3) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
