Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peneliti yang telah menduduki jenjang jabatan ahli utama dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua), tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya. (1a) Dalam hal memiliki pangkat di bawah pangkat paling rendah jabatan Peneliti Ahli Utama, Peneliti Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat paling tinggi pada jenjang jabatan ahli madya. (1b) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terendah dalam jenjang jabatan Peneliti Ahli Utama. (2) Dalam hal memiliki pangkat paling rendah pada jenjang Ahli Utama, Peneliti Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan Ahli Utama. (3) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dan ayat (2) apabila akan melaksanakan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, harus memiliki ijazah S-3 (strata-tiga).
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, dan Pasal 43C sehingga berbunyi sebagai berikut:
