Pasal 42
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peneliti Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang belum memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat paling tinggi pada jenjang yang didudukinya. (3) Dalam hal Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melaksanakan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, harus memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua).
- Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42 A (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peneliti ahli pertama dan peneliti ahli muda dengan pendidikan S1 (strata-satu) dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. b. Peneliti Ahli madya dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua) dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatan Ahli Utama. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Peneliti yang diusulkan penilaian angka kreditnya paling lama tanggal 31 Desember 2018 (3) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama tanggal 31 Desember 2019.
- Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 43, disisipkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) dan ketentuan ayat (2) diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
